Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Kualitas Hidup Perempuan, Pelindungan Hak Perempuan, Kualitas Hidup Keluarga dan Sistem Data Gender guna mempercepat terwujudnya Kesetaraan Gender.
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.